DAMPAK PERINGATAN HARI BURUH DUNIA DI INDONESIA
DAMPAK PERINGATAN HARI BURUH DUNIA DI INDONESIA - Kita sering mendengar tentang hari buruh baik melalui media televise, elektronik, Koran atau surat kabar, banyak yang merayakan hari buruh bahkan biasanya sekolah, pekerja kantoran dan pekerja industri diliburkan. Hari Buruh Internasional sering disebut dengan istilah Internatinal Worker’s atau May Day, yang mana hari buruh sedunia ini selalu diperingati setiap tanggal 1 Mei.
Hari
buruh sedunia mengingatkan tentang sosok yang begitu penting dalam berjalannya
suatu perusahaan atau sebuah industri yang membutuhkan jasa dan tenaga dari
seorang manusia yang disebut dengan karyawan atau buruh.
Permintaan
upah/gaji yang lebih tinggi tampaknya menjadi penyebab paling umum untuk awal
pemogokan di negeri ini, pertanyaan mengenai jam kerja lebih pendek dan hak
untuk berorganisasi yang selalu diajukan ketika para pekerja merumuskan
tuntutan mereka terhadap pemilik usaha.
Setiap
hari buruh pasti diwarnai dengan demostrasi. Demonstrasi ini memiliki manfaat
bagi buruh yang ada di Indonesia karena demonstrasi yang dilakukan para buruh
di daerah merupakan suara/pendapat/saran/kritik terhadap kebijakan dan
pelaksanaan kebijakan yang diaanggap tak sejalan. Demonstrasi yang dilakukan di
daerah tersebut pasti akan mendapat perhatian, tanggapan untuk kemudian akan
diambil keputusan oleh yang bertanggung jawab di dalamnya. Apabila suara para
buruh tersebut diambil dengan baik oleh pembuat aturan, maka tentu akan memberi
kepuasan dan manfaat bagi para buruh.
Selain
itu, demonstrasi ini juga memiliki kebijakan yang dijadikan bahan acuan untuk
kehidupan yang saat sekarang. Kebijakan pada
peristiwa hari buruh yang dapat dijadikan bahan acuan menghadapi kehidupan saat
sekarang adalah kebijakan jam kerja selama delapan jam atau empat puluh
jam/minggu (lima hari kerja). Kebijakan tersebut telah menjadi acuan dalam
kehidupan sekarang bahkan ebijakan ini telah ditetapkan menjadi standar
perburuhan internasional oleh ILO melalui Konvensi ILO No. 01 tahun 1919 dan
Konvensi No. 47 tahun 1953. Dengan adanya kebijakan ini berarti bisa
meminimalkan terjadinya bentuk kerja paksa dan perbudakan yang tersembunyi
dibalik hubungan industrial hingga saat ini.
Kebijakan
ini sama seperti yang diharapkan para buruh, namun dari sudut pandang
sederhana penerapan kebijakan itu tidak berjalan dengan baik di lapangan
sebagaimana mestinya menjadi kewajiban pengusaha atau pemberi upah. Contohnya
sebelum adanya kebijakan ini para pekerja dunia harus bekerja 20 jam sehari
tetapi tidak setara dengan imbalannya sehingga banyak terjadi bentuk
kerja paksa dan perbudakan yang tersembunyi di balik hubungan industrial. Kini
semenjak adanya kebijakan tersebut para buruh mendapatkan pekerjaan yang layak
dengan waktu kerja dan imbalan yang setara seperti penerapan 8 jam kerja/hari
bagi para buruh tersebut.
Dampak peringatan
hari buruh dunia di Indonesia memiliki dampak postif dan negatif. Dampak
positifnya yaitu menekan angka kerja paksa dan perbudakan dalam hubungan industrial
di Indonesia.
Para buruh di Indonesia mendapatkan upah yang layak dan susuai
dengan kuantitas dan kualitas kerjanya dan meningkatkan kesejahteraan
buruh. Sedangkan dampak negatif dari haru buruh yaitu demo yang dilakukan para buruh
pada tanggal 1 Mei sering menimbulkan bentrokan dan ketidaktertiban sehingga
tujuan utama para buruh tidak tersampaikan dengan baik.
0 komentar: